Kepahiang– Personil Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil menangkap tersangka pemalsuan identitas registrasi registrasi kartu seluler perdana salah satu operator seluler yang banyak beredar di gerai – gerai hp Kabupaten Kepahiang berinisial FW (30).
“ tersangka FW (30) kita tangkap saat berada di kediamannya yang berlokasi di Kabupaten Kampar Provinsi Riau pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 Sekira pukul 15.00 wib” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, MAP.
Usai menangkap tersangka, tim yang melakukan penanganan berhasil menemukan barang bukti berupa 1891 (seribu delapan ratus Sembilan puluh satu) PCS kartu yang sudah diregistrasi serta 40 (empat puluh) kotak Kartu Telkomsel Perdana dalam keadaan belum diregistrasi.
“ petugas juga menyita 2 (dua) Unit SIM BOX/ MODEM POOL Merk LEKA serta 2 (dua) Unit Monitor Merk Samsung 24 Inchi yang merupakan alat tersangka untuk melakukan registrasi tersebut.” terang Kapolres.
Kapolres Kepahiang juga menerangkan, modus yang dipakai tersangka dalam melakukan aksinya yakni dengan mengambil data-data atau NIK (nomor induk kependudukan) dengan cara mengambil NIK yang di tempel oleh pegawai KPU di pos-pos ronda yang ada di Pekan baru dan ada juga tersangka mengambil atau meminta kepada teman-temannya agar memfoto lembaran-lembaran NIK yang tertempel di lokasi pos-pos ronda daerah lain.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolres Kepahi pungkasnya mengakhiri.