Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kaur – Di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kaur pada hari Kamis (26/11/21) di hadiri Kejari Kaur, Pengadilan Negeri Kaur, pihak Kepolisian dan semua unsur dari Kejaksaan Negeri Kaur guna melaksanakan pemusnahan beberapa Barang Bukti dari tindak kejahatan yang di dapat dari berbagai kasus.

Semua Barang Bukti yang akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dimana dalam pemusnahan barang bukti ini langsung dipimpin Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH., MH dihadiri dan di saksikan oleh para undangan dan para staf dan Kasiintel, Kasipidum dan Tipikor.

Adapun dari jenis barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu BB Narkoba dengan cara di bakar, supaya BB tersebut tidak bisa di salah gunakan lagi oleh orang lain . Sedangkan untuk barang bukti dengan jenis Minuman Keras telah dimusnahkan seperti biasnnya yaitu dengan cara di gilas dan di hancurkan .

Untuk barang bukti hasil kejahatan lain juga telah dimusnahkan, seperti Ada uang titipan dan pengembalian atas kerugian negara dalam kasus korupsi Dinas Perhubungan kaur yang juga sudah memiliki kekutan hukum , disimpan di rekening kas negara .

Kepala Kejari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, A Ghufroni, SH, MH ,dalam keterangannya bahwa pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yanh telah mempunyai kekuatan hukum yang didapat dari berbagai kasus mulai BB narkoba, BB Miras, serta uang titipan kerugian negara dan BB tindak pidana lainnya.

Berikut daftar barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kaur :

“Ya benar, barang bukti tindak perkara pidana umum sudah dimusnahkan sesuai dengan ketentuan, tentunya sudah memiliki kekuatan hukum tetap semua sudah dimusnahkan agar tidak dapat disalah gunakan pihak lain,” ungkap Kasintel Kejari Kaur kepada wartawan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *