Kaur  

Pemkab Kaur Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Kaur – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu melakukan kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Kaur, Rabu (26/1/2022) di Ruang Kerja Bupati Kaur.

Hedi Puryanto, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa bahwa pemenuhan standar pelayanan publik merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Standar Pelayanan Publik adalah hal dasar yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara pelayanan publik. Karena itu, Ombudsman melakukan penilaian untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman.

Penilaian kepatuhan OMBUDSMAN RI bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Kaur H. Lismidianto,SH, MH bersama Wakil Bupati Herlian Muchrim, ST didamping Plt Kadis Kominfosantik M. Jarnawi, M.Pd, Plt Kepala Dinas PMPTSP Saryotom, Plt Kadis Diknas menyampaikan bahwa Pemkab Kaur berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh Masyarakat.

“Pemerintah adalah abdi masyarakat, sudah menjadi kewajiban kami untuk melayani masyarakat, oleh karenanya kami terus mengadakan kolaborasi dan inovasi untuk perubahan yang lebih baik, ” ucap Bupati

Bupati juga menuturkan Pemerintah Daerah termasuk para OPD telah berkomitmen untuk bersikap profesional dan terus meningkatkan pelayanan.

Bupati mengucapkan terima kasih atas kunjungan tim dari Ombudsman serta berkomitmen untuk senantiasa memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *