Mukomuko, nuansabengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko menggelar sidang paripurna, dengan agenda penyampaian nota pengantar atas LaporanPertanggung jawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021.
Sidang paripurna Th 2022 dihadiri 19 orang anggota dewan tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE didampingi Wakil Ketua I Nursalim.
Dalam sidang Paripurna hari ini Senin (21/03/2022) Di Hadiri Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Pj Sekda kab .Mukomuko, para asisten, staf ahli serta 8 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mukomuko.
Kepada awak media, Bupati Sapuan menyampaikan, bahwa penyampaian (LKPJ) pemerintah daerah kepada lembaga DPRD dalam hal ini anggota dewan, merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Penyampaian LKPJ. masih dalam koridor waktu yang diberikan.
‘’Terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, hari ini kita dapat melaksanakan sidang paripurna yang berjalan dengan lancar . Mengenai evaluasi, sepenuhnya diserahkan kepada anggota DPRD,’’ ungkap Bupati Sapuan.SE.MM.Ak.CA.CPA.
Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE menjelaskan, nota penjelasan LKPJ pemerintah daerah yang telah disampaikan melalui sidang paripurna anggota dewan, segera ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan dalam jadwal Badan Musyawarah Dimana, laporan pemerintah daerah tersebut akan dievaluasi secara bersama oleh anggota DPRD.Pada Intinya, kami punya masih waktu satu bulan kedepan untuk mengevaluasi LKPJ yang telah disampaikan.
Jalannya sidang paripurna penyampaian LKPJ pemerintah daerah, Ketua DPRD Mukomuko sempat melayangkan sindiran, terkait minimnya kepada OPD yang hadir memenuhi undangan sidang paripurna di DPRD.
Dalam sampaianya Bupati Sapuan menganggap hal itu bagian dari kritikan yang bersifat membangun. Perlu diketahui, sebagian OPD yang belum berkesempatan hadir, karena sedang menjalani tugas luar. Dan ini koreksi dan sebagai masukan bagi kami eksekutif, seterusnya akan kita perbaiki,’’ (agus/ADV)