Mukomuko – Polres Mukomuko akhirnya menetapkan 40 orang pelaku Pencurian TBS kelapa sawit milik PT DDP areal divisi 7 lahan eks HGU.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi, S.H., M.Si., didampingi kasat Reskrim IPTU Joko Susilo, S.H., M.H., dalam press conference hari ini (13/05/22) mengungkapkan, 40 orang pelaku Pencurian tersebut melakukan aksinya di PT. DDP desa talang arah kecamatan air rami Kabupaten Mukomuko.
Dan dari keempat puluh tersangka, ada 2 kategori yakni pelaku Pencurian dan penghasut, adapun 3 diantaranya kami tetapkan sebagai penghasut yakni BI (52), LN (28), serta ZI ( 51 ) akan menjerat seluruh tersangka dengan pasal 363 ayat 1 ke 4.
Kapolres Mukomuko menjelaskan, adapun keempat puluh pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka yakni berinisial YD (43), HN (45), SN ( 49 ), MS (52), DW (28), ES (39), AD (46), AA (40), AJ (46), PS (28), HH (41), GN (22), CI (36), IS (42), RH (33), MA (33), SN (40), AZ (35), IL (45), HM (25), AI (42), AT (29), AD (24), SI (26), HSJ (27), HE (26), IS (30), HN (46), IR (53), MK (45), ZI (51), WU (25), ES (37), BI (52), SN (32), HO (35), AI (31), HH (27), LN (28), serta RI (50).
” Dari keempat puluh tersangka kami sita barang bukti berupa 13 unit mobil carry, 4 unit motor, 14 egrek, 25 unit tojok, parang, 27 hp android, serta 6 hp non Android.” Ungkap Kapolres Mukomuko.
Kapolres Mukomuko mengatakan, penangkapan keempat puluh pelaku Pencurian TBS Sawit PT. DDP yang ditetapkan menjadi tersangka berawal Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Personil PAM gabungan Polda Bengkulu melakukan Patroli, sekira pukul 10.00 WIB ketika sampai di Areal Divisi 7 Lahan Eks HGU PT. BBS (sekarang dikelola PT.DDP) Personil berhasil mengamankan beberapa warga yang sedang melakukan Pencurian TBS kelapa sawit milik PT.DDP secara massal.
” Polres Mukomuko tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, serta mengutamakan prosedural dan tetap mengedepankan sikap humanis kepada seluruh tersangka.” Sampai Kapolres Mukomuko.
Dan dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian yang dilakukan keempat puluh tersangka tersebut diawali para pelaku memiliki grup WA PPPBS (Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera), pada pukul 08.00 Wib tersangka LN selaku anggota LSM Akar News yang mendampingi P3BS mengajak anggota grup untuk melakukan pencurian dan di motori juga oleh Tersangka AD warga Desa Talang Arah Kec Malin Deman Kab Mukomuko, setelah para pelaku berkumpul kemudian dengan menggunakan 13 R4 pick up bersama sama melakukan pencurian TBS milik PT DDP.
Kapolres Mukomuko menambahkan, Sebelum para pelaku melakukan pencurian TBS tersangka LN (LSM) menyiapkan absensi dan mengabsen para pelaku yg ikut dalam kegiatan panen TBS milik PT DDP tersebut.
” semua pelaku dalam kondisi sehat dan tidak ada yang terluka serta tersangka diperlakukan dengan baik.” Pungkas Kapolres Mukomuko .