DPRD Minta Kejelasan Status Pengangkatan Kades Jawi dengan Pemkab Kaur

Kaur- Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Kaur dengan Dinas terkait tindaklanjuti sengketa Pilkades Jawi, bertempat diruangan rapat Komisi II DPRD Kaur, Senin 20/06/2022.

Rapat dengar pendapat ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaur Deni Setiawan, diikuti anggota Komisi I DPRD Kaur, dihadiri Kabag Hukum, Asisten I, Kadis PMD, Camat Kinal, Panitia Pilkades, Perwakilan Masyarakat Desa Jawi, Yendra Haito Kandidat dan Kuasa Hukum nya, dan unsur-unsur terlibat lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Kaur Deni menyampaikan, etika dan tata cara yang baik dalam rapat tetap kita kedepankan, rapat ini membahas sengketa Pilkades Jawi kepada pihak terkait silakan menjelaskan, Jelas Denny Setiawan SH.


Kuasa Hukum Yendra Haito dalam kesempatannya menyampaikan, kedatangan kami kesini untuk kepada anggota DPRD Kaur, sebagai pemohon kami sudah bersurat ke Bupati Kaur, dalam surat tersebut ada lampiran putusan PTUN Medan tetapi sampai saat ini belum di tindak lanjuti.

Berdasarkan Pengadilan PTUN Medan membatalkan keputusan PTUN Bengkulu, setelah dilakukan penghitungan ulang di Polres Kaur ada konsitensi suara, ada pengurangan dipihak lawan dan ada penambahan suara pihak kami, berdasarkan SK dari Kepala Desa dan surat dari BPD itu sudah dari 90 hari, kami mohon klein saya Yendra Haito ditindak lanjuti dan dilantik sebagai Kepala Desa Jawi, Tegas Deden Abdul Hakim.

Dalam kesempatannya Kabag Hukum Kaur menyampaikan, pertama saya minta surat kuasa dari Yendra Haito kepada Deden Abdul Hakim berbicara disini sebagai apa, keputusan PTUN Bengkulu objek sengketa tidak dapat diterima dan keputusan PTUN Medan juga tidak bisa ditindak lanjuti untuk melantik Kades Jawi.

Lanjut Kabag Hukum Kaur, kami meminta salinan SK dari panitia tentang penetapan pemenang Kepala Desa Terpilih, bahwa yang tergugat itu adalah panitia Desa bukan dari Pemerintah dan pemerintah Daerah Kaur belum mengambil keputusan apapun terkait Pilkades Jawi, Karena hasil dari perhitungan panitia yang pertama berbeda dengan panitia perhitungan suara kedua, Ujar Dasrul.

Disisi lain Kadis PMD juga menyampaikan, SK dari panitia Pilkades Jawi belum masuk ke Dinas PMD Kaur, kami belum menerima tembusan surat tersebut, Pemerintah Daerah sudah memanggil kedua belah pihak dalam artian Daerah sudah menindak lanjuti halini tetapi tidak ada hasilnya, berkas yang sudah disampaikan akan kami jadikan bahan untuk menghadap pimpinan Bupati Kaur H. Lismidianto, SH.,MH. Jelas Asdiarman, S.Sos.

Anggota Komisi I DPRD Kaur juga menyampaikan, pihaknya menyarankan kepada Pemda Kaur agar cepat menyelesaikan permasalahan Pilkades Jawi ini agar pemerintah Daerah dapat menengahi permasalahan ini dengan netral, kehadiran Pemerintah Daerah harus memberikan kepastian kepada masyarakat khususnya Desa Jawi, Tutur Irawan Sumantri, SE, Sy.


Rapat dengar pendapat ini setalah kami dengar penyampaian dari berbagai pihak terkait, jadi dapat kami simpulkan. ketok palu oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kaur.

1. Komisi I DPRD Kabupaten Kaur merekomendasi upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali tidak boleh dijadikan alasan karena keputusan PTUN Medan sudah ingkra.

2. Komisi I DPRD Kabupaten Kaur merekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur untuk segera memutuskan pemenang Pilkades Jawi paling lama satu bulan terhitung hari Senin 20 Juni 2022.

Rapat dengar pendapat pada hari ini saya tutup, rapat akan diagendakan pada kesempatan selanjutnya, Tutup Ketua Komisi I DPRD Kaur Denny Setiawan, SH. (ADV/EKO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *