Rapat Paripurna Mendengarkan Nota Pengantar Bupati Terhadap Raperda Tahun 2021

Kaur – Wakil Bupati Kaur Herliam Muchrim, ST menyampaikan nota pengantar Bupati Kaur terhadap Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 kepada DPRD Kabupaten kaur Dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua Diana Tulaini, Wakil Ketua I Juraidi, S.Sos dan Wakil Ketua II Alpensyah di ruang sidang DPRD Kaur, Selasa (12/07/2022).

Dalam laporannya Wakil Bupati mengatakan sebagaimana kita ketahui bersama raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 merupakan laporan pandangan pemerintah daerah kabupaten kaur tahun anggaran yang telah diaudit badan pemeriksa keuangan republik Idonesia yang meliput  laporan realisasi anggaran yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 855.813.361.199,05,  belanja dan transfer Rp. 853.169.623.222,00 dan berkurangnya anggaran belanja atau defisit senilai Rp. 2.643.737.977,05.

Wakil Bupati juga  mengatakan, laporan keuangan TA. 2021 merupakan laporan yang sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Bengkulu dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP).

Menurut Wabup, penilaian WTP yang diberikan BPK Perewakilan Provinsi bengkuluy menjadi kebanggaan tersendiri dan tidak terlepas dari peran seluruh masyakarat, Pemkab, DPRD Kaur.

“Kedepan kita dituntut untuk lebih baik, dan menyajikan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Opini BPK dan hasil WTP atas pemeriksaan keuangan Pemkab Kaur, merupakan Pernyataan profesional, pemeriksaan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang sesuai dengan akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan” kata Wabup.

Dalam pelaksanaan APBD 2021, Wabup, mengharapkan tanggapan, arahan, saran dan kritik yang membangun untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kinerja pemerintah Kabupaten Kaur kedepannya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *