Bengkulu Selatan – Sesuai dengan regulasi yang ada kita mempunyai tugas bahwa dalam semua aktivitas, selagi tidak bertentangan dengan HAM dan bertentangan dengan kodaratnya, maka kaum perempuan harus diperankan baik itu di bidang politik, birokrasi, aktivitas pembinaan dan kegiatan dalam sistem kepemerintahan. Semakin banyak kontribusi perempuan dalam pembangunan daerah akan berbanding lurus dengan peran daerah dalam pengarusutamaan gender.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Sukarni, SP, M.Si saat membuka kegiatan Sosialisasi Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) melalui pembuatan Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) yang diikuti oleh Kasubag Perencanaan dan Analisis Perencanaan Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan Se Kabupaten Bengkulu Selatan di Gedung Pola Bappeda Litbang, Rabu (20/7/22).
Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari penunjukan Bengkulu Selatan melalui Dinas PPA Provinsi Bengkulu untuk mempersiapkan dokumen penilaian Anugerah Parahita Ekapraya (APE). Terkait hal tersebut Bengkulu Selatan melalui Dinas PPKBP3A akan mempersiapkan dokumen Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional.
Dinas PPKBP3A Bengkulu Selatan melalui kegiatan ini menghimpun para Kasubag Perencanaan dan Analis Perencanaan di masing-masing OPD dalam rangka pemenuhan dokumen yang diperlukan terkait dengan Gender Budget Statement (GBS) yang merupakan dokumen akuntabilitas spesifik gender dan disusun oleh lembaga pemerintah untuk menginformasikan bahwa suatu kegiatan telah responsif terhadap isu gender yang ada, dan suatu dana telah dialokasikan pada kegiatan bersangkutan untuk menangani permasalahan gender.
GBS disusun melalui metode alur kerja analisis gender (Gender Analysis Pathway), yang hasilnya digunakan untuk menyusun Gender Budget Statement (GBS). GBS juga merupakan dokumen resmi perencanaan dan penganggaran yang menjadi bagian tak terpisahkan dengan dokumen RKA/DPA SKPD. (ADV)