Bengkulu Selatan – Manajemen risiko (risk management) didefinisikan sebagai proses mengidentifikasi, memantau dan mengelola resiko potensial untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya dalam suatu organisasi. Manajemen Risiko adalah perangkat manajemen yang ditujukan untuk mengelola risiko dalam mencapai sasaran strategis organisasi pemerintah yang bertujuan untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya dan dampak risiko yang dapat mengganggu pencapaian sasaran tersebut.
Dengan diterapkannya manajemen risiko diharapkan dapat meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran strategis organisasi dan peningkatan kinerja, mendorong manajemen yang proaktif dan antisipatif, memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan ketahanan organisasi, dan meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi serta meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan.
Berangkat dari hal diatas, maka Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menerapkan manajemen resiko sebagai indikator yang harus dipenuhi oleh setiap OPD dalam proses perencanaan, kepemimpinan, pengendalian kegiatan untuk meminimalkan resiko pendapatan dalam suatu Instansi Pemerintahan.
Demi terciptanya pengelolaan resiko yang baik, maka harus disusun dan dituangkan ke dalam dokumen. Dan hari ini dilaksanakan bimbingan teknis dalam menyusun dokumen manajemen resiko perangkat daerah.
Bimtek ini dilaksanakan di Aula Balai Sekundang Manna dan dibuka oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Senin (12/9/22).
Dalam kesempatan ini hadir juga Sekretaris Daerah, Sukarni, S.P., M.Si. beserta Kepala OPD, Sekretaris Dan Kasubab Perencanaan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan. (ADV)