Bengkulu Selatan – Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2022 bahwa secara konstruksi yuridis, muatan materi maupun sistematika penyusunannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara politis juga telah mendapat dukungan dari fraksi-fraksi di DPRD Bengkulu Selatan.
Oleh sebab itu DPRD Bengkulu Selatan telah sepakat dan menyetujui Raperda tentang perubahan anggaran APBD Tahun 2022 ini untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah.
Hal tersebut merupakan poin pokok dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, Unsur FKPD dan Kepala OPD yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan pada Selasa (13/9/22).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan pedoman dalam mencapai target capaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang disertai dengan gambaran pendapatan daerah, alokasi belanja daerah serta sumber dan kegunaan pembiayaan yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya disampaikan Bupati Gusnan Mulyadi kepada segenap anggota DPRD khususnya Badan Anggaran Legislatif segenap komisi serta fraksi yang telah secara maksimal dalam penyelesaian rancangan perubahan APBD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022.
Di akhir sambutannya Bupati Gusnan Mulyadi memohon dukungan dari segenap anggota DPRD Bengkulu Selatan untuk bersinergi dalam penanganan inflasi yang dikonsentrasikan pada penyediaan barang-barang kebutuhan pokok yang berpengaruh signifikan sebagai pengungkit angka inflasi di Bengkulu Selatan. (ADV)