Mukomuko, nuansabengkulu – Polres Mukomuko,hari ini jum’at 30-09-2022 menetapkan mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, berinisial AS, sebagai tersangka dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pembangunan pabrik pakan berbahan baku utama ikan.
Setelah di tetapkan sebagai tersangka hari ini terduga tersangka AS langsung di tahan di Ruang tahanan Mapolres Mukomuko. Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH yang didampingi Kasat Reskrim Iptu. Susilo, SH, MH dan Kasubsi Penmas, Ipda. Warno Prakasa, SH, di Ruang Restorative Justisce Satreskrim Polres Mukomuko.
Dengan di tetapkanya tersangka AS hari ini guna untuk kepentingan kelancaran dan penyidikan dan pada hari ini juga AS secara resmi kita tahan,” tegas ,”AKBP Nuswanto. SH, S.I.K, M.H.
Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal dari sebuah kegiatan pembangunan pabrik pakan berbahan baku utama ikan yang terletak di desa Pasar Bantal , melalui progran bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) tahun 2019 program dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Dalam pengerjaanya proyek tersebut bernilai Rp 1 milyar, dan yang dikerjakan secara swakelola,dan dilaksanakan oleh BUMDes Desa Pasar Bantal. Dengan tim teknis yang melaksanakan, TPK yang dibentuk bersama oleh Pemerintah Desa Pasar Bantal dan BUMDes Desa Pasar Bantal kecamatan Teramang jaya.
tetapi dalam pelaksanaan pekerjaanya , kuat dugaan tidak berpedoman pada petunjuk teknis hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 494.091.310.
Kasat Reskrim, Iptu. Susilo, SH, MH, menambahkan bahwa atas perbuatanya, tersangka AS dalam kasus itu dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan terungkapnya kasus tersebut bermula dari hasil dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti ke penyelidikan ketingkat penyidikan , hingga mendapatkan bukti-bukti yang kuat sehingga hari ini kita laksanakan gelar perkara,” ujarnya.
Kita akan masih terus memgembangkan perkara ini, untuk memastikan, apakah masih ada pihak lain yang terlibat dan ikut terlibat yang terkait kasus AS ini,tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat. makanya, perkaranya masih akan kita kembangkan lagi. untuk sekarang baru satu orang kita tetapkan sebagai tersangkanya,”imbuh Kasat Reskrim(Ags)