Kota Bintuhan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar rapat patipurna dengan agenda mendengarkan penyampaian eksekutif atas rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2022, di gedung aula DPRD Kompleks Perkantoran Padang Kempas, 09:00 WIB, (17/10/2022).
Berdasarkan Surat Bupati Kabupaten Kaur Nomor : 180/899/B.II/KK/2022 Tanggal 8 Agustus 2022, Pemerintah Daerah mengusulkan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur. Ketiga usulan Raperda tersebut tertuang dalam Nota Pengantar Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2022.

Tiga Raperda Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun 2022 tersebut disampaikan langsung Oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H, M.H yang diwakilkan kepada Wakil Bupati Kabupaten Kaur Herlian Muchrim, S.T dalam Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Terhadap 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2022. Rapat tersebut dipimpin langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini dan dihadiri Oleh Bupati Kaur, Wakil Bupati Kaur, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Kepala Badan, Kepala OPD, Camat serta Anggota DPRD Kabupaten Kaur, bertempat di Ruang Paripurna DPRD.
Dalam Rapat tersebut Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, S.T membacakan Nota Pengantar Terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Adapun 3 (Tiga) Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur tersebut antara lain :
1. Raperda Tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
2. Raperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
3. Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kaur Pada Perseroan Terbatas (PERSERO) PT. Bank Bengkulu.
Dalam hal ini yang mendasari Pemerintah Daerah membuat Raperda tersebut berdasarkan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini yang ada di Kabupaten Kaur, misalnya seiring dengan berjalannya waktu pertumbuhan penduduk dan aktivitas masyarakat perlu didukung dengan penyediaan lahan perumahan dan permukiman yang memadai sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Selanjutnya dalam memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, perlu menyediakan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman yang memadai.
Selain itu dalam hal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah perlu melakukan kerja sama dengan PT. Bank Bengkulu dangan menginvestasikan kekayaan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan mendayagunakan aset daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan yang pasti dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
” Diharapkan kepada pemerintah daerah dan DPRD dapat melanjutkan pembahasan terkait Raperda ini, dan saya meminta kepada Kepala OPD terkait selaku pemrakarsa Peraturan Daerah agar segera melakukan pembahasan dengan Ketua dan anggota Tim Bapemperda DPRD Kabupaten Kaur,” ujar Herlian usai membacakan Nota Pengantar tersebuat.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kaur selaku Pimpinan Rapat mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kaur dan jajaranya yang telah berpartisipasi dan telah menyampaikan usulannya terhadap Raperda yahun 2022 yang telah di buat.
” Terima kasih kepada Saudara Bupati, Wakil Bupati beserta jajarannya yang telah hadir dan ikut berpartisipasi dalam kelancaran kegiatan ini. Saya minta kepada seluruh Fraksi yang ada disini untuk segera melakukan tindak lanjut atas Raperda serta melakukan analisis lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” kata Diana. (ADV)