BENGKULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko menghadiri Kegiatan
Pembagian dan Penerapan Aplikasi E-Monitoring Kepatuhan Badan Publik terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan tersebut di agendakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, berlangsung selama dua hari, dari tanggal 18 Oktober 2022 sampai 19 Oktober 2022, di Kantor Komisi Informasi, Padang Harapan, Kecamatan, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mukomuko, Novria Eka Putra, SSTP kepada awakmedia melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (18/10).
Ia mengatakan, bahwa kegiatan Pembagian dan Penerapan Aplikasi E-Monitoring Kepatuhan Badan Publik tersebut baru diperkenalkan dan di sosialisasikan oleh Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.
“Tepat hari ini, Aplikasi E-Monitoring Kepatuhan Badan Publik, baru di perkenalkan dan di sosialisasikan oleh Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.” jelas Novria.
Lebih lanjut, Novria menjelaskan tujuan dari Penerapan Aplikasi E-Monitoring Kepatuhan Badan Publik tersebut, agar mempermudah badan publik dalam menerapkan dan mematuhi terkait keterbukaan informasi publik yang harus disajikan ke publik.
“Dengan aplikasi ini, agar dapat mempermudah badan publik dalam menerapkan dan mematuhi terkait keterbukaan informasi publik yang harus disajikan ke publik.” demikian Novria.
Turut hadir pada kegiatan Pembagian dan Penerapan Aplikasi E-Monitoring Kepatuhan Badan Publik tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Albert Satya Jaya, SE, Kadiskominfo Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Sekretaris Diskominfo Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dan Badan Publik Vertikal se-Provinsi Bengkulu. (Bune)