Mukomuko, nuansabengkulu.com – Petugas dari jajaran Polsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko telah berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku kasus pencurian sapi milik warga.
Berawal dari laporan warga Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai, Damris (45 )tahun melaporkan dengan hilangnya ternak sapinya di sekitar areal perkebunan Desa Retak Mudik. kejadian hilangnya sapi tersebut diperkirakan pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB.
Kemudian Damris pada hari kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB langsung melaporkan kejadian dengan hilangnya sapi tersebut ke Polsek Sungai Rumbai, dan diterima dengan nomor laporan LP/B/637/X/2022/Sek SR/RES MM/POLDA BENGKULU, tertanggal 20 Oktober 2022.
Setelah menerima laporan tersebut, pada Selasa, 25 Oktober 2022, pukul 02.00 WIB dini hari, Kapolsek Rumbai bersama 5 (lima) anggota telah berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian ternak tersebut, dan Pelaku ditangkap di Desa Pasar Baru, Kecamatan Ipuh Mukomuko.
Adapun dari 2 pelaku yang yang berhasil diamankan ini berinisial BH (38 tahun), warga Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, Mukomuko, dan HO (29 tahun), warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ipuh, Mukomuko.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu unit) mobil pick up Daihatsu Grandmax BD 9389 MD warna Putih, 1 (satu) unit HP Nokia, uang Rp 2.400.000, dan 1 (satu) kaos celana dan baju lengan pendek.
saat ini pelaku masih di amankan di Polsek Sungai Rumbai guna penyidikan lebih lanju lagi (Agus).