Pembukaan Calon PPPK Formasi Guru, Disdik Dan BKDPSDM Lakukan Sosialisasi

Kaur – Menjelang dibukanya formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 secara nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan kegiatan sosialisasi terkait proses atau tahapan yang perlu diperhatikan oleh seluruh Calon PPPK formasi Guru yang ada di Kabupaten Kaur.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di dua Kecamatan di Kabupaten Kaur yakni Kecamatan Kaur Tengah dan Kecamatan Tanjung Kemuning. Di Kecamatan Kaur Tengah acara ini digelar di SMPN 04 Kaur dan di Kecamatan Tanjung Kemuning bertempat di SDN 04 Kaur. Dalam kegiatan tersebut dihadiri Oleh Kepala Dinas Pendidikan yang diwakili langsung Oleh Kabid. PTK Sumarlan Efendi, S.Pd yang didampingi Oleh Admin Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Alpin Doni Mitra, S. Pd serta Admin SSCASN BKDPSDM Elio dan seluruh peserta sosialisasi yakni seluruh Kepala SekolahSD dan SMP dari Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur Tengah, Luas, Semidang Gumay, Muara Sahung dan Kecamatan Kinal.

Dalam sosialisasi ini Kabid. PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisai tentang maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk menghimbau seluruh Kepala Sekolah yang memiliki karyawan honorer yang mempunyai kendala dalam melakukan pendaftaran Calon PPPK Guru dapat menghubungi pihak terkait.

” Jika ada kendala dari Calon PPPK yang ada di Sekolah Bapak/Ibu pada saat mendaftar di sscasn bisa dikoordinasikan langsung dengan pihak Dinas atau pun pihak BKDPSDM,” ujar Sumarlan saat memaparkan materi dalam kegiatan tersebut. Senin (7/11/2022).

Lebih lanjut Sumarlan mengungkapkan rata – rata kendala atau permasalahan ( gagal daftar ) di sscasn yang terjadi pada Calon PPPK Guru dikarenakan Guru atau Calon Pelamar tudak memiliki Jam mengajar di Dapodik sesuai atau Linier dengan kualifikasi Pendidikannya. Oleh sebab itu beliau meminta seluruh Kepala Sekolah dan Operator Sekolah masing – masing menata kembali pengimputan Dapodik di Sekolah harus disesuaikan antara kualifikasi pendidikan dengan Mata Pelajaran yang di ajar Guru yang bersangkutan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Media Center Kaur, bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dilanjutkan lagi pada hari Selasa tanggal 8 November 2022 besok.

” Kalau tidak ada perubahan jadwal, besok Selasa kami akan melanjutkan kegiatan ini untuk empat Kecamatan berikutnya yakni Kecamatan Kaur Selatan, Tetap, Maje dan Kecamatan Nasal. Untuk tempatnya direncanakan di SDN 21 Kaur Selatan,” ujar Doni. (ers)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *