Sumsel, nuansabengkulu.com – Kapolres Prabumulih, AKBP WITDIARDI, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP ALITA FIRMAN, S.H., M.H dan dan Kasi Humas AKP SRI DJUMIATI memimpin release ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Adapun kronologis kejadian Pada hari Sabtu Tanggal 03 Desember 2022 sekira jam 06.30 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di Jl.Talang Jimar Kel.Sukaraja Kec.Prabumulih Selatan Kota Prabumulih yang mana pada saat itu korban mengalami kehilang satu unit Mobil Truk Merk Canter warna kuning tahun 2012 dengan Plat BG 8180 CE No.Rangka : MHMFE74P4CK059696 No.Mesin 4D34T-H40705 yang mana pada saat itu mobil dalam keadaan terparkir supir korban mengetahui bahwa truk korban hilang sekiar jam 06.30 Wib yang mana pada saat itu kunci mobil ada di supir korban setelah melihat truk korban hilang saksi supir langsung melaporkan kejadian tersebut kepada bos (korban) akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000,.-(seratus lima puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepolres Prabumulih Untuk ditindak lanjuti
Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih bersama team Macan Polres Lubuk Linggau dan bersama team Elang Polres Empat Lawang
Mendapatkan barang bukti berupa 1(satu) unit Mobil Truk Canter di Lubuk Linggau setelah itu team langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang mana pelaku sudah berada di dalam mobil trevel mengarah kab.Empat lawang setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 22.30 Wib setelah mendapatkan informasi tersebut Team Gurita Polres Prabumulih bersama team Macan Polres Lubuk Linggau dan bersama team Elang Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP ALITA FIRMAN S.H.,M.H., bersama Kanit Pidum AIPDA SURIPTO S.H langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut,kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Setelah itu pelaku lgsg dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut,BLalu Pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih.
Sedangkan barang bukti yg berhasil diamankan adalah sbb :
- 1(satu) unit Mobil Truk Merk Canter warna kuning tahun 2012 dengan Plat BG 8180 CE No.Rangka : MHMFE74P4CK059696 No.Mesin 4D34T-H40705 .
-1(satu) buah Kunci Liter T yang digunakan pelaku untuk merusak stof kontak mobil - 2(dua) buah Hp Vivo milik pelaku.
Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Akibat ulahnya para tersangka di kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana kurungan selama tahun penjara selama 7 tahun(ags).