Kaur – Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur mengadakan rapat bersama dengan sejumlah Dinas terkait pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 di Kabupaten Kaur. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kaur Harika, S.E yang didampingi Oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) Asdiarman, S. Sos dan dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Dinas P2KBP3A, Kabag Hukum, dan Kesra serta Tenaga Ahli. Acara tersebut digelar di Aula Kantor Inspektorat Daerah, Selasa (3/1/2023).
Adapun point penting yang dibahas diantaranya :
- Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
- Perbup tentang SILTAP Kepala Desa, Perangkat dan BPD serta perlindungan terhadap masyarakat Desa, Kelurahan dan RT.
- Perbup tentang penetapan rincian alokasi Dana Desa
- Perbup tentang Pendelegasian Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa dan persetujuan Bupati tentang penggunaan Dana Desa
- Perbup tentang Monitoring dan Evaluasi APBDes