Kaur – Kanit Reskrim Polsek Kaur Tengah Beserta Anggota Piket Yanmas melakukan giat imbangan terkait peredaran miras di wilkum Polsek Kaur Tengah, Kamis 22:00 WIB (23/03/23).
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kaur Tengah, Beserta Piket Yanmas, Bripka Oksan Aryadi, Bripka Yogi Ekson, Bripka R. Gea, Brigpol Nelva Paradisye
Sekira pukul 22.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Kaur Tengah beserta piket Yanmas bergerak untuk melakukan pemeriksaan di warung warga Desa Padang Baru yang diduga menyimpan dan memperjual belikan miras kepada masyarakat di saat ada hiburan malam.
Adapun pemilik warung yang diduga menjual dan menyimpan miras tersebut yakni milik GE (36) warga Desa Padang Baru Kec Kaur Tengah.
Dari hasil razia yang dilakukan tersebut, polisi berhasil menyita belasan botol miras berbagai merk diantaranya Miras Merk Mension sebanyak 10 Botol, Miras Merk Vodca sebanyak : 3 Botol yang kesemua Miras tersebut didatangkan dari Manna kabupaten Bengkulu Selatan.
” Untuk Barang Bukti miras dibawa dan diamankan di Polsek Kaur Tengah,Untuk pejual miras tersebut di buat surat peryataan agar tidak menjual kembali minuman tersebut diwilayah hukum Polsek Kaur Tengah.” sampai Kasie Humas Polres Kaur AKP Joni Silaen. (ers)