Kepahiang – Berbekal informasi tentang keberadaan Saudara IM (48) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan terkait kasus tindak pidana pencurian, Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang Polda Bengkulu langsung menurunkan Tim untuk melakukan upaya paksa penangkapan.
Hasilnya, IM (48) berhasil diamankan dari kediamannya di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong dini hari tadi, Jumat (24/03) sekira pukul 02:00 WIN, terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ujan Mas IPTU M. Trisaldi siregar, S.H.
Dikatakan Kapolsek, saudara IM (48) merupakan komplotan pelaku pencurian yang beraksi di bengkel di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang pada Tanggal 22 September 2022 yang lalu sambung kapolsek sembari menegaskan pihaknya sebelumnya telah berhasil mengamankan rekan pelaku yang telah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses penuntuttan.
“Saat itu komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil mencuri sparepart (suku cadang kendaraan bermotor) sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IM (48) kini harus mendekam di rutan Polres Kepahiang selanjutnya diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (rly)