Kota Manna – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah Aparat Pemerintah Non Struktural yang bekerja atas dasar amanah Undang-Undang serta bertugas membantu Pemerintah untuk melayani masyarakat dan kepentingan umat.
Ruang lingkup tugas BAZNAS Bengkulu Selatan adalah dalam pengelolaan dana zakat, infaq dan sadaqah serta dana hibah Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya adalah dengan memberikan insentif kepada pengurus rumah ibadah.
Hal inilah yang disampaikan oleh Ketua BAZNAS Bengkulu Selatan H. Hartawan, S.H, M.H dalam sambutannya di kegiatan pendistribusian insentif pengurus rumah ibadah yang dilaksanakan di Balai Sekundang Manna.
“Hari ini kembali kami salurkan dana insentif pengurus rumah ibadah untuk masjid dan gereja yang ada di Bengkulu Selatan, Insya Allah yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan porsinya serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada tiga poin penting yang kami pedomani dalam bekerja, yaitu Aman Syar’i, artinya apa yang kami lakukan sesuai dengan aturan agama dan syariat Islam, yang kedua adalah Aman Regulasi, yaitu semua harus selaras dengan aturan pemerintah dan perundang-undangan, dan yang ketiga adalah Aman NKRI yaitu menjaga harmonisasi dan toleransi umat” kata Hartawan.
Hari ini (10/5/23) adalah hari kedua BAZNAS melaksanakan kegiatan ini bersama dengan Bupati Gusnan Mulyadi.
Di kesempatan ini kembali Bupati menyampaikan agar setiap masjid di Desa hendaknya mengaktifkan TPQ sebagai tempat bagi anak-anak untuk belajar baca tulis Al-Qur’an.
“mohon untuk disampaikan kepada Kepala Desa agar mengaktifkan TPQ di masjid masing-masing, karena dengan begitu artinya Desa mendukung program yang kami jalankan, yaitu program wajib baca tulis Al-Quran pada siswa tingkat SD dan SMP” ujar Bupati.
Tidak hanya itu, di kesempatan ini juga Bupati menyampaikan bahwa saat ini Bengkulu Selatan telah mencapai 𝑼𝒏𝒊𝒗𝒆𝒓𝒔𝒂𝒍 𝑯𝒆𝒂𝒍𝒕𝒉 𝑪𝒐𝒗𝒆𝒓𝒂𝒈𝒆 (𝑼𝑯𝑪) dari BPJS Kesehatan yaitu sistem pelayanan kesehatan dari pemerintah yang menjamin seluruh masyarakat agar memiliki akses dalam mendapatkan layanan kesehatan.
“siapapun di Bengkulu Selatan ini yang tidak mampu berobat tapi BPJS nya tidak ada, dan pada saat yang bersangkutan harus masuk dan dirawat di rumah sakit, maka saat itu juga kami akan terbitkan BPJS nya, artinya tidak ada lagi alasan bagi rumah sakit dan Faskes lainnya untuk tidak segera mengambil tindakan dan memberikan layanan kesehatan kepada pasien, meskipun si pasien BPJS nya belum ada” begitu yang disampaikan Bupati.
Berkat capaian 𝒄𝒂𝒌𝒖𝒑𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒔𝒆𝒉𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒎𝒆𝒔𝒂𝒕𝒂 atau 𝐔𝐇𝐂 ini, maka tahun ini Bengkulu Selatan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia.
Reporter : Noerwahid