Akhirnya Yendra Haito Resmi Menjadi Kades Jawi

Ilustrasi Kepala Desa

Kaur – Sengketa Pilkades Jawi Kecamatan Kinal yang bergulir sejak 2020 lalu akhirnya berakhir. Hari ini Pemkab Kaur akan melantik Yendra Haito sebagai Kades Jawi Kecamatan Kinal periode 2023-2029. Setelah mendapat persetujuan bupati, pelantikan akan dilaksanakan di Kantor Camat Kinal.

Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan (BPDK) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur Mulyanto Sumardi SE menegaskan semua persiapan sudah final sehingga tidak ada kendala dalam proses pelantikan.

“Yang melantik nanti Bupati Kaur diwakili Camat Kinal. Pelantikan di kantor Camat Kinal sendiri,” ujar Mulyanto, kepada media ini saat dikomfirmasi.

Sebelumnya, sengketa Pilkades Jawi bergulir sejak 2020. Saat dilaksanakan pemilihan pada 2020, perolehan suara cakades atas nama Didi Aryanto dan Yendra Haito dinyatakan draw oleh panitia.

Hasil penghitungan kemudian diprotes oleh Yendra Haito karena menilai ada kekeliruan dalam penghitungan surat suara. Yendra meminta dilakukan penghitungan ulang surat suara. Permintaan itupun disetujui oleh panitia.

Setelah dilakukan penghitungan ulang, perolehan suara Yendra Haito unggul dibanding Didi Aryanto. Hal itu membuat Didi Aryanto keberatan dengan hasil pilkades dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Ternyata, permohonan Didi Aryanto dikabulkan PTUN Bengkulu. Yendra pun memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Menariknya, PTTUN Medan mengabulkan permohonan Yendra dan membatalkan putusan PTUN Bengkulu. Pengadilan juga memerintahkan melantik Yendra Haito sebagai Kades Jawi.

Namun upaya Didi Aryanto belum berhenti. Ia kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Tapi permohonan PK akhirnya ditolak oleh MA. (ers)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *