Bengkulu Selatan – Pemkab BS diminta segera menyusun revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Sesuai Surat Edaran (SE) Permendagri nomor 86 tahun 2017 dalam perencanaan pembangunan nasional, RPJPD BS 2005-2025 akan segera berakhir dan harus menyusun RPJPD 2025-2045.
Dalam penyusunan RPJPD juga harus memuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sehingga nantinya beberapa perangkat regulasi perlu disesuaikan kembali. Regulasi tersebut terkait pemanfaatan lahan yang mungkin selama ini digunakan untuk lahan pertanian, sudah beralih fungsi menjadi lahan pemukiman, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
“Untuk itu seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota diminta menyusun RPJPD 2025-2045, yang harus melakukan kajian KLHS dengan tujuan program perencanaan RPJPD bisa berwawasan lingkungan, termasuk pemanfaatan lahan,” kata Kepala Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan, Fikri Al Jauhari, MM.
Selain itu, dasar hukum penyusunan RPJPD juga terdapat dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 dan UU nomor 17 tahun 2007 dan UU nomor 23 tahun 2014, yang mana dari arahan Kemendagri tahun 2023 ini mulai penyusunan RPJPD 2025-2045 dan dapat menjadi pedoman bagi Calon Kepala Daerah (Cakada) yang ikut kontestasi Pilkada 2024.
“Jangan sampai nantinya pembanguan yang dilakukan menyalahi aturan dan menganggu fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukkan. Jadi pembangunan yang dilakukan bisa tertata rapi dan tata kelola pembangunan sampai 2045 akan semakin baik,” pungkasnya. (whd)