Bengkulu – Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ketiga tersangka dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan ketiga tersangka yakni EZ (30) dan HO (35) warga Kecamatan Muara Bangkahulu, serta AE (41) warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
“Dua tersangka yang kami tangkap yakni HO dan AE itu satu paket. Sedangkan EZ itu kasus berbeda,” kata Tonny, Jumat (7/7).
Ketiga tersangka ditangkap di hari yang sama yakni Selasa 4 Juli 2023. Dari tersangka EZ polisi menyita barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik bening di dalam kotak rokok.
Satu paket narkotika diduga sabu-sabu tersebut disimpan dalam plastik klip bening dibungkus lakban hitam. Selain itu polisi juga mengamankan 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 1 lembar STNK sepeda motor dan handphone.
Dari tersangka H disita barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik klip bening. Satu batang kaca pirek, serta 1 unit handphone.
Sedangkan dari tersangka AE disita barang bukti berupa 25 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik klip bening dibungkus plastik hitam. Dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik klip bening, 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik klip bening dibungkus lakban hitam, 1 set alat isap sabu-sabu atau bong.
“Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. Mereka juga diancam denda paling banyak Rp 10 miliar,” demikian Wadir Resnarkoba. (whd)