Legislator Sikapi Soal Tambang Lebong Banyak Belum Kantongi Izin

Zulasmi Oktarina

Bengkulu –  Terkait kepengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dì Kabupaten Lebong banyak yang belum mengantongi izin, diminta pemerintah daerah baik tingkat provinsi ataupun kabupaten agar berperan aktif dalam Proses Adminitrasi Perizinan

Alasanya, aktivitas pertàmbangan emas di Kabupaten Lebong yang menjadi matà pencarian warga harus mempunyai perizinan terkait pengerukan.

Pernyataan itu diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Zulasmi Oktarina dalam keterangannya. 

“Cukup banyak tambang emas di Lebong itu, yang menjadi tempat bergantung masyarakat dalam menopang ekonomi,” kata Rina sapaan akrabnya, pada Jumat (8/7/2023) 

Terkait kepengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dì Kabupaten Lebong banyak yang belum mengantongi izin, diminta pemerintah daerah baik tingkat provinsi ataupun kabupaten agar berperan aktif dalam Proses Adminitrasi Perizinan

Menurutnya, pertambangan rakyat dengan komoditas emas di Kabupaten Lebong itu di antaranya berada di wilayah Desa Tambang Sawah, Ladang Palembang, Lebong Tambang. Juga ada wilayah Desa Tiek Asek arah Ketenong, harusnya pemda dapat memfasilitasi pengurusan izinnya

“Jadi cukup banyak pertambangan rakyat di Kabupaten Lebong itu, dan harusnya pemda dapat memfasilitasi pengurusan izinnya,” jelasnya.

Kendati demikian ditambahkan, dengan adanya izin masyarakat tidak lagi dianggap menggarap ilegal dan jika terwujud diyakini tingkat kesejahteraan rakyat akan lebih baik. 

“Saya kira juga ada sumbangsih nya untuk daerah nanti,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *