Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
akhirnya menerbitkan aturan teknis tentang pajak natura
atau pajak kenikmatan.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak
Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan
dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh
dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
PMK tentang Pajak Natura diterbitkan untuk memberikan
kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak
penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun
natura dan/atau kenikmatan.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 /
PMK.03/2018 belum menampung kebutuhan
penyesuaian perlakuan pajak penghasilan atas
penggantian atau imbalan sehubungan derigan pekerjaan
atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan sehingga perlu diganti.
PMK 66/2023 tentang Pajak Natura terdiri dari 6 bab.
Pertama, ketentuan umum. Kedua, perlakuan
pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 /
PMK.03/2018 belum menampung kebutuhan
penyesuaian perlakuan pajak penghasilan atas
penggantian atau imbalan sehubungan derigan pekerjaan
atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan sehingga perlu diganti.
PMK 66/2023 tentang Pajak Natura terdiri dari 6 bab.
Pertama, ketentuan umum. Kedua, perlakuan
pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan.
“Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh
pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang
merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan,” tulis pasal 2 ayat (1) PMK
66/2023 seperti dikutip, sabtu (8/7/2023).
Sumber: bisnis.com