Kejati Tahan Kontraktor Revitalisasi Asrama Haji

SU (rompi oranye), direktur PT Bahana Krida Nusantara resmi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu. Ia langsung ditahan penyidik Kejati, Senin (17/7/23). Foto: eko/nuansabengkulu.com

Bengkulu – Usai menggeledah di Kantor Kanwil Kemenag dan Asrama Haji Bengkulu baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya resmi menetapkan SU, direktur PT Bahana Krida Nusantara (BKN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek revitaliasasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.

SU ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu. Ia hadir didampingi penasehat hukum Dino Sihombing SH MH. Saat digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 15.15 WIB, SU sudah mengenakan rompi orange. Ia akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Penasihat Hukum (PH) SU, Dino Sihombing, membenarkan penahanan kliennya tersebut.

“Iya benar, klien kami ditahan hari ini, jabatannya direktur. Ditahan karena terlibat dugaan tindak pidana korupsi,” sampai Dino.

Ditambahkan Dino, kliennya SU diperiksa sejak pukul 10.30 WIB, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Sebagai pengacara, ke depan kami akan upayakan penangguhan. Jaminannya keluarga,” tukas Dino.

Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,7 miliar. Akibat dari putus kontrak dalam pengerjaan proyek tersebut.

Dalam penyidikan proyek revitalisasi asrama haji ini berfokus pada ketidak benaran pada saat putus kontrak. Yang bermasalah terkait putus kontrak dalam pengerjaan oleh kontraktor pertama yakni PT Bahana Krida Nusantara.

Pasalnya jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai Rp 3,8 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT Bahana Krida Nusantara, diduga belum dikembalikan.

Penyelenggara negara dalam hal ini mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Bengkulu dan para pihak ketiga, Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT Bahana Krida Nusantara.

Sebelum naik penyidikan, kasus ini sudah sempat ditangani Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu. Hingga kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *