Pertamina Patra Niaga, Stok dan Penyaluran LPG di Bengkulu Dipastikan Aman

Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok dan Penyaluran LPG di Bengkulu Aman. (Foto: Agus/nuansabengkulu.com)

Bengkulu – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan stok dan penyaluran LPG 3 kg melalui agen dan pangkalan tetap berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Bengkulu.

Pertamina mencatat, pada Juli 2023 sebanyak 39,65 MT yang disalurkan di wilayah Kota Bengkulu, 12,68 MT wilayah Kabupaten Kepahiang, dan 14,70 MT disalurkan diwilayah Kabupaten Mukomuko.

“Masyarakat juga dihimbau untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina. Selain harga yang sesuai dengan HET yang telah ditetapkan, masyarakat bisa mendapatkan LPG yang terjamin kualitasnya,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam rilisnya pada Kamis, (27/7/2023).

Untuk pemenuhan kebutuhan LPG 3 Kg, masyarakat di wilayah Kota Bengkulu dapat memperoleh LPG di pangkalan resmi Pertamina diantaranya pangkalan Sabirinsah, Pangkalan Putra Lubis, Pangkalan FC Edios, Pangkalan Lokita Sari, dan Pangkalan Mike Noya.

Pertamina bersinergi bersama Pemerintah Daerah dan APH dalam melakukan pengawasan distribusi LPG 3 Kg, salah satunya Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) dan UKM Kabupaten Kepahiang bersama Satuan Intelkam Polres Kepahiang menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa pangkalan gas di Kabupaten Kepahiang pada Selasa, 25 Juli 2023.

“Kami berharap dengan adanya sidak ini, agar LPG 3 Kg dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” ujar Abdullah Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop UKM Kepahiang.

Selain itu, Pertamina menghimbau untuk usaha menengah dan atas serta masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg agar pendistribusian LPG subsidi lebih tepat sasaran.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi agar LPG bersubsidi tersebut dapat benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak,” tutup Nikho.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *