Kaur – Hingga saat ini tercatat baru 57 persen desa di Kabupaten Kaur atau sebanyak 109 dari 192 desa yang telah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap tiga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur Asdyarman, Selasa (1/8/23) mengatakan PMD tidak memberikan batas waktu kepada desa untuk pengajuan DD tahap III.
Asdyarman menegaskan akhir agustus nanti, seluruh desa di Kabupaten Kaur harus sudah selesai melakukan pengajuan. Sehingga pada akhir agustus pencairan DD tahap III rampung atau sudah 100 persen.
“Saat ini sudah 57 persen atau 109 dari total 192 desa se-Kabupaten Kaur. Kita, akhir Agustus nantinya seluruh desa telah rampung dalam pengajuan DD,” kata Asdyarman.
Dijelaskan Asdyarman, dari progres pengajuan yang dilakukan oleh beberapa desa di tahap tiga ini cukup baik dibanding tahun sebelumnya. Meskipun ada beberapa desa yang terbilang lamban dalam pengajuan.
Lebih lanjut Asdyarman menambahkan dari 15 Kecamatan se-Kabupaten Kaur. Kecamatan yang desanya paling banyak mengajukan DD tahap tiga yaitu Kecamatan Kinal dengan jumlah 12 desa dari 14 desa dan Kecamatan Tanjung Kemuning dengan jumlah 16 desa dari 20 desa.
Asdyarman menghimbau agar desa yang belum mengajukan pencairan agar sesegera mungkin melakukan pengajuan. Sebab pencairan DD juga akan mempengaruhi serapan anggaran di Kabupaten Kaur, yang mana apabila anggaran tidak terserap sepenuhnya maka akan menghambat pengajuan untuk tahun-tahun selanjutnya.