Kades Yang Hadiri Rakernas APDESI Ke Jambi Segera Diperiksa Inspektorat BS

Kepala Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini, S.Sos

Bengkulu Selatan – Terkait keberangkatan 20 Kades dalam Rangkah rapat kerja nasional (Rakernas) APDESI ke Propinsi Jambi akan berbuntut panjang, Karena diduga melanggar Perbup 05 tahun 2018.

Kepala Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini, S.Sos mengatakan akan memanggil 20 Kepala Desa yang ke luar daerah yaitu ke Propinsi Jambi untuk mengikuti Rakernas APDESI se Sumatera.

“Ya, kalau memang ada yang menyalahi prosedur maka akan kita tindak, dan kita akan memeriksa 20 Kades tersebut dalam waktu dekat,” ujar Hamdan Sarbaini kepada media online nuansabengkulu.com di ruang kerjanya, Selasa(1/8/23).

Lanjut Hamdan, Seperti kita ketahui didalam Perbup 05 tahun 2018 itu sudah jelas kalau perjalanan dinas Kades itu harus ada kepentingan desa, kalau acara rakernas itu bukan kepentingan desa itu organisasi artinya mereka harus pakai uang swadaya organisasi, dan terkait rekomendasi itu harus di keluarkan Bupati melalui kepala dinas dan Kabid yang membidangi.

“Kalau ada acara studi banding atau kordinasi masalah BUMDES tentu pengurus BUMDES harus di libatkan tidak bisa hanya kades saja yang berangkat,” lanjut Hamdan.

Terpisah tokoh masyarakat Bengkulu Selatan HELMI G sangat menyayangkan kejadian ini, karena menurutnya belum hilang ingatan kita kejadian 4 tahun silam keberangkat puluhan kades studi banding ke Lampung di Kecamatan Kedurang Ulu. Saya heran kenapa masih ada lagi kejadian serupa, memangnya camat sebagai Pembina Desa tidak mengetahui atau memang sengaja membiarkan, karena itu surat tugasnya biasanya camat yang menanda tangani.

“Dalam kasus yang serupa seperti kejadian yang lalu maka kami harap selain Kades diperiksa juga Camat harus diperiksa, karena ini diduga menyalahi prosedur dan melanggar Perbup,” jelas Helmi. (rly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *