BENGKULU – Dewan Pers berkunjung ke Polda Bengkulu dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri, Senin kemarin (28/8). Kunjungan dalam rangka sosialisasi kepada aparat kepolisian terkait fungsi pers dan kinerja wartawan.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan pentingnya sosialisasi perjanjian kerja sama ini untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian kasus pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan. Setiap kasus terkait pemberitaaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni Hak Koreksi, Hak Jawab dan Pengaduan Dewan Pers.
“Untuk di Bengkulu, memang belum ada informasi terkait pers yang dilaporkan. Dalam konteks mitigasi, kriminalisasi terhadap wartawan itu akan selalu ada. Maka kami upayakan dengan sosialisasi untuk mencegah jangan sampai ada kriminalisasi terhadap wartawan,” tegas Ninik.
Ninik menyebut jika ada kasus-kasus yang melibatkan pers, bisa dikomunikasikan dengan Dewan Pers. Ia juga mengingatkan menjelang Pemilu, selama Pemilu serta pasca Pemilu, pemberitaan jangan sampai dijadikan ajang gaduh.
“Peran pers diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu nanti,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya mengatakan selama ini hubungan antara pihak kepolisian dengan pers sudah terjalin dengan sangat baik. Bersamaan dengan sosialisasi tersebut, Ia berharap semua pihak dapat berkomitmen untuk melaksanakan kerja sama dengan sungguh-sungguh.
“Kepada para direktur, Kasubdit dan para Kasat Reskrim, saya minta agar dapat mengimplementasikan perjanjian kerja sama dengan dewan pers tanpa mengesampingkan tugas pokok Polri. Terutama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat terutama menjelang Pemilu 2024,” tuntas Kapolda. (tfk)