Bengkulu Selatan, nuansabengkulu.com – Untuk memaksimalkan fungsi legislasi pembuatan Peraturan Daerah (Perda), DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan membawa empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari Jumat (8/9/2023).
Empat raperda yang dibawa ke rapat paripurna adalah raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2023. Adapun empat raperda tersebut, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, raperda tentang pemberlakuan adat istiadat, dan raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Setelah dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan bupati, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dan jawaban bupati. Maka tahap berikutnya akan dilakukan proses pembahasan lebih lanjut. (Adv/Sdri)