Pemkab Kaur Teken MoU dengan Kejari

Plt Bupati Heri dan rombongan lima kepala OPD teken MoU bersama Kejari Kaur. (foto: eko/nuansabengkulu.com)

Kaur – Pelaksana Tugas Bupati kaur Herlian Muchrim, ST menghadiri penandatanganan nota kesepakatan bersama  atau Memorandum of Understanding (MoU) antara enam OPD diantaranya Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas PUPR, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat dengan Kejaksaan negeri Kaur bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (13/9/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur M. Yunus, SH, MH melalui Kasi Datun Dwi Pranoto, SH, mengatakan perjanjian kerjasama yang berlangsung dengan lima OPD Pemkab kaur ini merupakan implementasi dan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Perjanjian Kerjasama Nota kesepakatan bersama /Mou (Memorandum Of Understanding) ini, merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemerintah Kabupaten Kaur dengan Kejaksaan Negeri Kaur, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan, terhadap upaya dan langkah yang diperlukan, dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”, ucap Bupati.

Kasi datun menuturkan bentuk tindakan Kejaksaan dalam mengemban misi tersebut di atas diantaranya, memulihkan dan juga  menyelamatkan kekayaan aset Daerah.

Dikatakan Kasi Datun selain MoU dengan lima OPD,  pihaknya juga telah melakukan MoU dengan Dinas PMD, total yang telah melakukan MoU ada enam OPD.

“Untuk pemulihan kita telah berhasil membantu melakukan pengembalian kerugian negara sebesar 1,1 miliar, ini adalah bentuk membantu pemerintah untuk menyelamatkan  atau melakukan pemulihan keuangan daerah” terang Kasi Datun.

Kasi Datun berharap dengan adanyan MoU ini pihaknya bisa memberikan dukungan dan pengawasan tentang apa yang sudah dikerjakan saat ini agar hasilnya juga baik. Selain itu juga menghindari permasalahan hukum. (adv/er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *