Kaur, nuansabengkulu.com – Penetapan RKP Desa merupakan Rencana Kerja Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun berjalan.
Musyawarah Desa Awat Mata Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menyepakati penetapan RKP Desa tahun anggaran 2024.
Setelah melalui beberapa tahapan RKP Desa ditetapkan oleh BPD melalui Musyawarah Desa.
Hadir pada musyawarah desa kali ini Kades Awat Mata Taspin Hadman, Ketua BPD Ridwan, perakilan Camat Semidang Gumay, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Dalam sambutannya Kepala Desa Taspin Hadman menyampaikan bahwa RKP yang sudah melalui berbagai tahapan pada nantinya akan ditetapkan.
Sehingga akan menjadi acuan pemerintah desa untuk melaksanakan program pembangunan pada tahun 2024.
“Sesuai dengan yang tertuang pada RKP dengan harapan program-progam tersebut dapat membawa Desa Awat Mata lebih maju dan masyarakat menjadi lebih sejahtera lagi,” ungkap Kepala Desa Awat Mata Taspin Adman. (rls/er)