Bengkulu – Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri memberikan apresiasi terhadap penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan saat verifikasi hasil penilaian penerapan sistem Merit melalui Zoom Meeting di VVIP Pola kantor Gubernur Bengkulu.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit dinyatakan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa diskriminasi. Isnan Fajri menyatakan bahwa penerapan sistem merit memberikan manfaat dalam manajemen institusi atau organisasi, terutama bagi para ASN di Pemprov Bengkulu.
“Penerapan sistem merit ini dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan produktivitas, menurunkan biaya produksi, dan meningkatkan pendapatan. Hal ini sangat diharapkan demi kemajuan dan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu,” ujar Isnan Fajri dalam Zoom Meeting bersama KANS.
Dengan adanya penerapan sistem merit, diharapkan para ASN dapat berkembang lebih baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Isnan Fajri juga menekankan pentingnya implementasi sistem merit secara adil dan wajar untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan efisien.(adv)