Kepahiang – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sebut kemungkinan adanya tersangka baru, dalam perkara dugaan tindak pidana koruosi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (Dana BOS) pada MAN 2 Kepahiang.
Sebagaimana diketahui, sepekan yang lalu tepatnya Selasa (28/5/2024), penyidik tindak pidana khusus (PIDSUS) Kejari Kepahiang, telah menetapkan 3 orang pejabat MAN 2 Kepahiang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS MAN 2 Kepahiang tahun anggaran 2021 dan 2022.
Ketiga tersangka masing – masing, Kepala MAN 2 Kepahiang sekaligus KPA dan PPK berinisial AM, Bendahara Dana BOS EPD dan Kepala Urusan Tata Usaha (TU) US.
Hasil penghitungan sementara 3 tersangka diatas telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp619 juta lebih. Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ika Mauluddhina, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Nanda Hardika, SH, MH jika penyidik telah memamggil dan memeriksa saksi dalam perkara tersebut lebih dari 20 orang saksi.
“Perkara ini masih terus kami dalami, baik dari kererangan para tersangka maupun kererangan dari para saksi-saksi yang sudah dan kedeoan akan kita periksa,” sebut Nanda.
Dasar keterangan dari saksi-saksi dan juga klarifikasi para tersangka dan barang bukti yang penyidik dapatkan jugalah. Tegas Nanda, juga menjadi dasar bagi pihaknya menetapkan status tersangka kepada 3 pejabat MAN 2 Kepahiang diatas.
“Setidaknya sampai sekarang sudah ada lebih dari 20 tersangka yang sudah kami periksa dalam perkara ini, baik dari internal maupun eksternal MAN 2 Kepahiang,” jelasnya.
Apakah akan ada tersangka baru dalam perkara yang telah mencoreng dunia pendidikan itu?
“Masih kami dalami dan kemungkinan besar masih ada calon tersangka baru,” jelasnya.
Namun saya, Nanda yang ditanya awak media apakan calon tersangka baru itu masih dari kalangan MAN 2 Kepahiang atau dari pihak luar MAN 2 Kepahiang? Nanda belum bersedia untuk menjelaskan detail dengan alasan hal tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Masih kami dalami,” singkat Nanda mengelak pertanyaan awak media.
“Pastinya dalam perkara ini kami akan serius mengungkapnya, untuk menjadi pembelajaran bagi pihak sekolah lain yang ada di Kabupaten Kepahiang,” demikian Nanda.
Sekedar mengulas Selasa (28/5/2024) lalu, Kejati Kepahiang melakukan ekspos terhadap penetapan tersangka perkara dugaan korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang tahun anggara ln 2021 dan 2022.
Pemandangan penuh haru di atas tergambar jelas, sesaat penyidik Kejari Kepahiang menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana BOS tahun ajaran 2021-2022.
ketigan tersangkantersebut merupakan pejabat MAN 2 Kepahiang, yakni, Kepala MAN 2 Kepahiang sekaligus KPA dan PPK AM, Bendahara EPD dan Kepala Urusan Tata Usaha (TU) US.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ketiga tersangka tersandung kasus dugaan Tipikor penyimpangan Dana BOS tahun ajaran 2021 dan 2022.
Dengan modus berupa, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga.
Dugaan sementara, kerugian negara yang timbul akibat ketiga Tsk mencapai Rp619, 32 juta.