Pemprov Bengkulu Gelar Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2022 terhadap Sinergitas Pemerintah

Asisten III Setda Bengkulu Bidang Adminsrasi Umum, Nandar Munadi. (foto: elman/nuansabengkulu.com)

Bengkulu – Asisten III Setda Bengkulu Bidang Adminsrasi Umum, Nandar Munadi, membuka Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2022 terhadap Sinergitas Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta Sosialisasi Pajak Alat Berat, di hotel Santika Kota Bengkulu, Selasa (25/6/2024).

Dikatakan, Nandar, kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah/Kabupaten kota (HKPD) merupakan angin segar bagi Pemerintah Daerah terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.

Terlihat peserta mengikuti sosialisasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta Sosialisasi Pajak Alat Berat

Selain itu, untuk dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu adanya sosialisasi.

“Kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2022 ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah di Bengkulu dan kita menyambut baik dan optimis atas kehadiiran Undang-Undang tersebut,” kata Nandar. (Adv/el)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *