Ketua Tim Pemenangan Paslon 04 EDRU Melaporkan Pelanggaran Pendukung 03 SW ke Bawaslu

Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2024 - 2029 Edwar Setiawan, SKM Drs. Ruslan, M.Pd nomor urut 04, secara resmi menyerahkan berkas pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon nomor urut 03 Sapuan Wasri ke Bawaslu Mukomuko hari ini, Rabu 2 Oktober 2024. (Foto: Ahmad/nuansabengkulu.com)

Mukomuko, nuansabengkulu.com – Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2024 – 2029 Edwar Setiawan, SKM Drs. Ruslan, M.Pd nomor urut 04, secara resmi menyerahkan berkas pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon nomor urut 03 Sapuan Wasri ke Bawaslu Mukomuko hari ini, Rabu 2 Oktober 2024.

“Kami hari ini resmi memasukkan laporan ke Bawaslu Mukomuko terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pendukung dari paslon 03, yang membuat postingan dan mencantumkan logo partai pengusung Edwar Ruslan,” kata Irsyad Kamarudin Sekretaris Pemenangan Edwar Ruslan.

Dilanjutkannya, ia berharap agar Bawaslu akan menindak lanjuti hal tersebut. Diduga yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis pasal 5 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye dan pasal 172 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pelaporan ini buntut dari salah satu pendukung pasangan calon nomor urut 03, yang diduga melakukan pelanggaran terkait konten famplet disalah satu platfrom digital sosial media Facebook, akun berinisial FS yang mencatut logo partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI).

Konten tersebut berisikan famplet yang bernarasikan “Menuntaskan & melanjutkan kembali coblos nomor 3” dan mencatut logo dan berfoto memakai baju partai Gerindra tanpa izin dari pengurus DPC Gerindra Mukomuko.

Diketahui memang FS merupakan mantan kader partai Gerindra Mukomuko, mantan pengurus struktural yaitu pernah menjadi sekretaris partai.

“Secara pengurus inti DPC Gerindra Mukomuko FS ini tidak ada. Namun kemungkinan beliau masih kader dan terdaftat di sipol partai,” ujar Sekretaris DPC Gerindra Mukomuko, Eri Yanto.

Masih disampaikan Eri, pihaknya partai Gerindra masih mengkaji secara internal partai perbuatan yang dilakukan FS sanksi apa yang di beri terhadap yang inisial FS nanti kami akan mendalami terlebih dahulu sebelum memutuskan.

“Perlu diketahui kami partai Gerindra mewajibkan memenangkan paslon yang kami dukung. Mengenai sanksi atau apa tindak lanjut partai, kami masih melakukan kajian dari internal,” pungkas Eri Yanto.
(Escobar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *