Anwar Hadiri Sosialisai TPPO

Asisten I Khairil Anwar buka Sosialisasi Sinergi dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: joko/nuansabengkulu.com)

Bengkulu – Sub kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan program serta kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kewenangan provinsi mengusung tema Sosialisasi Sinergi dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sosialisasi ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Asisten I Khairil Anwar. Dalam sambutannya, Khairil menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau yang sering disebut Human Trafficking merupakan bentuk kejahatan terorganisir (organized crime) yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia.

“Pemerintah daerah juga telah menyediakan berbagai layanan, seperti Woman Crisis Center, serta mengembangkan aplikasi SIMPONI, yang merupakan sistem laporan terpadu untuk memantau data kekerasan secara nasional,” tutup Anwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *