Kepahiang, nuansabengkulu.com – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Desa Tanjung Alam, Kecamatan Hujan Mas, Kabupaten Kepahiang, dengan seorang janda beranak satu berinisial R, akhirnya mencuat ke publik. Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga setempat.
Keluarga R, khususnya kakak iparnya, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah menemui titik terang setelah oknum kades menyetujui untuk menikahi R sebagai bagian dari penyelesaian kasus.
“Oknum kades telah menyanggupi permintaan kami untuk menikahi adik kami,” ujar kakak ipar R, Rabu (23/10/2024).
Meski demikian, pihak keluarga R belum mengetahui perkembangan dari sisi warga ataupun istri sah dari oknum kades tersebut. “Kewajibannya sekarang hanya menikahi adik kami, soal reaksi warga atau istri beliau, kami belum tahu,” tambahnya.
Menurut warga setempat, oknum kades tersebut diketahui sudah pernah menikah dua kali. “Kades ini sudah menikah dua kali, yang pertama sudah bercerai, yang kedua masih, jadi yang ketiga ini berarti dengan janda anak satu itu,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi langsung ke kediaman oknum kades di Dusun Tiga, istri dari kades tersebut menyatakan bahwa suaminya sedang tidak berada di rumah.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik, mengingat perbuatan zina diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP serta Pasal 411 ayat (1) UU No. 1/2023, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 9 bulan.