Kaur, nuansabengkulu.com – Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH menghadiri syukuran peresmian gedung baru Kantor Pengadilan Agama Bintuhan yang terletak di Jalan Syaukani Saleh, Desa Sinar Pagi ,Kecamatan Kaur Selatan, Kamis (31/10/2024).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M. Hum yang didampingi Wakil Ketua Dra. Nia Nurhamidah Romli, MH, seluruh Ketua Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Bengkulu, jajaran Forkopimda dan Tamu udangan Lainnya.
Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH dalam sambutannya mengatakan Pengadilan Agama bintuhan mulai berdiri di kabupaten kaur pada 22 Oktober 2018, dimana sebelumnya menempati kantor sementara di gedung yang berada di pondok pusaka, kemudian pemerintah daerah Kabupaten Kaur menghibahkan tanah kepada Mahkamah Agung untuk membangun Kantor Pengadilan Agama Bintuhan.
“Alhamdulillah di usia yang ke 6 tahun, Pengadilan Agama Bintuhan telah memiliki gedung sendiri,” ucap Bupati.
Bupati menuturkan sebagaimana amanat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang peradilan agama, kewenangan absolut peradilan agama adalah bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah, yang berlaku bagi orang islam dan bagi orang yang menundukkan diri terhadap aturan islam.
“Kami turut berbahagia dengan selesainya pembangunan gedung Pengadilan Agama Bintuhan. semoga dengan adanya gedung yang sangat representatif ini, dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kaur, agar visi dan misi Mahkamah Agung dapat tercapai,” ujar Bupati.
Ditempat yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M. Hum dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Kaur beserta jajaran atas dukungan, bantuan, dan kerjasamanya dalam proses pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Bintuhan ini.
“Peran Pemerintah Daerah Kabupaten kaur dalam memberikan dukungan kepada Pengadilan Agama Bintuhan sangatlah besar, mulai dari menyediakan gedung sementara untuk ditempati dan dipergunakan sebagai kantor serta tempat sidang pada awal Pengadilan Agama Bintuhan berdiri, kemudian memberikan tanah guna pembangunan gedung yang sekarang ditempati ini” ungkap Ketua PTA Bengkulu.
Ketua PTA Bengkulu menuturkan kehadiran gedung Pengadilan Agama Bintuhan ini merupakan wujud dari sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dan Mahkamah Agung dalam hal pembangunan infrastruktur guna memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kaur.
Ia berharap Pengadilan Agama Bintuhan dapat semakin optimal, efektif dan efesien dalam memberikan pelayanan hukum. Fasilitas yang representatif ini bukan sekadar bangunan fisik, tetapi menjadi simbol komitmen Mahkamah Agung untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan kenyamanan, serta meningkatkan kecepatan dalam penanganan perkara.
“Gedung ini akan mendukung upaya Mahkamah Agung dan 4 lingkungan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk terus menghadirkan peradilan yang transparan, adil, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan Ketua PTA Bengkulu, pelayanan yang prima dan berkualitas membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan forkopimda Kabupaten Kaur. Ia juga berharap sinergi yang baik ini terus terjaga dan semakin kuat ke depannya.
Ketua PTA Bengkulu juga berpesan kepada jajaran Pengadilan Agama Bintuhan untuk dapat memanfaatkan gedung baru ini sebaik-baiknya, dijaga dan dirawat fasilitas yang telah diberikan oleh Pemerintah terutama terkait dengan kebersihannya, serta terus berupaya untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Semoga gedung ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kaur. Mari kita jadikan peresmian ini sebagai momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tandasnya. (ADV)