Bengkulu – Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menyerahkan santunan bagi pekerja rentan. Santunan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, beasiswa, dan Jaminan Kematian.
Penyerahan dilakukan dalam acara monitoring perlindungan jaminan sosial di Hotel Mercure, Bengkulu, Rabu, 13/11/2024.
Acara ini diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu. Kegiatan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2022, yang mengatur perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Sekda Isnan Fajri menyerahkan santunan secara simbolis kepada empat penerima. Berikut rinciannya:
1. Alm. Eli Handayani (Bengkulu Utara): Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian.
2. Alm. Defri Yanto (Bengkulu Selatan): Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian.
3. Alm. Yosi Kurniawati (BKD Provinsi Bengkulu): Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian dan Rp 141.500.000 untuk beasiswa (Total: Rp 183.500.000).
4. Alm. Maharani, S.Pd. (Guru Tidak Tetap SMA 9 Mukomuko): Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian dan Rp 174.000.000 untuk beasiswa (Total: Rp 216.000.000).
Penyerahan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan atau risiko kematian terkait pekerjaan.