Pemda Kaur Kembali Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Secara Virtual

Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui tim TPID kembali menunjukkan komitmennya dalam mengendalikan inflasi daerah dengan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi mingguan yang digelar secara virtual.  

Kaur, nuansabengkulu.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui tim TPID kembali menunjukkan komitmennya dalam mengendalikan inflasi daerah dengan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi mingguan yang digelar secara virtual.  

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kestabilan harga bahan pangan. 

Acara ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, dan dihadiri oleh para pemimpin lembaga, menteri, gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Lianto, SP serta  tim TPID Kabupaten Kaur secara virtual. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung di Ruang Staf Ahli Lantai III Setda Kaur.

Rakor rutin ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi capaian inflasi tahun 2024 yang turun menjadi 1,55 persen, angka terendah sejak Indonesia merdeka. Namun, ia mengingatkan potensi kenaikan inflasi menjelang Natal dan akhir tahun akibat peningkatan harga di sektor makanan dan jasa.

“Kita bersyukur infalsi di bulan november bulan lalu yoy dibandingakn yoy tahun 2023 ini yang biasanya menjadi patokan itu turun diankan 1,55 persen dari bulan oktober lalu 1,71 persen, aangka terendah semenjak indonesia merdeka dan mendapat apresiasi dari presiden dalam sidang paripurn,” ujar Tito.

Selain itu, dalam Rakor ini juga dilakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang penguatan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI. Tito menyoroti kerentanan pekerja migran terhadap eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang, terutama yang bekerja di sektor non-skill. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani isu ini secara komprehensif.

“Nota kesepahaman dan surat edaran bersama akan menjadi patokan dan pengangan rekan-rekan di daerah, dengan adanya MoU dan SEB ini perlu menjadi pedoman langkah-langkah untuk melindungi masyarakat daerah masing-masing yang menjadi pekerja migran di luar negeri sekaligus menjadi dasar penyusunan APBD,” ucapnya. (Adv/er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *