Polres RL Tangkap Lima Tersangka, dari Kasus Pencurian hingga Kasus Penganiayaan

Press Relase Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil membongkar sejumlah kasus kriminal dengan mengamankan lima orang tersangka dalam beberapa waktu terakhir. (Foto: joko/nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong – Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil membongkar sejumlah kasus kriminal dengan mengamankan lima orang tersangka dalam beberapa waktu terakhir. Para tersangka ini terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga penganiayaan.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, melalui Wakapolres Kompol Tekat Parmo, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

“Mereka memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana yang mereka lakukan,” ujar Wakapolres saat konferensi pers, Jumat (27/12).

Salah satu tersangka yang berhasil diamankan adalah BI (21), warga Desa Muara Telita. BI diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di parkiran salah satu hotel di Kota Curup.

“Tersangka ini tidak beraksi sendirian, namun dibantu oleh beberapa rekannya yang masih dalam pengejaran,” ungkap Wakapolres.

Selain kasus pencurian, polisi juga berhasil meringkus tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan. Ketiga tersangka tersebut adalah AS (18), MDJ (18), dan MRDP (10).

Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap M Dio Septian (18) di Kelurahan Jalan Baru pada akhir November lalu. Korban mengalami luka-luka akibat pukulan dan tusukan senjata tajam.

Sementara itu, tersangka DWR (22) merupakan buronan kasus penganiayaan yang terjadi pada Mei 2024 lalu. DWR berhasil ditangkap saat bersembunyi di kosan temannya di Kelurahan Air Bang.

“Tersangka DWR merupakan pelaku penganiayaan di kawasan Pasar Atas Kelurahan Jalan Baru,” ujar Wakapolres.(jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *