Bengkulu Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di kantor sekretariat DPRD Bengkulu Utara beberapa waktu lalu. Penggeledahan ini dilakukan dalam upaya penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Bengkulu Utara yaitu dugaan SPPD fiktif.
Menariknya, informasi dari sejumlah ASN di sekretariat DPRD Bengkulu Utara, dalam penggeledahan itu jaksa tidak hanya menyita sejumlah dokumen penting namun termasuk stempel palsu yang diduga digunakan dalam manipulasi administrasi perjalanan dinas fiktif. Stempel itu disita dari ruangan administrasi perencanaan dan persidangan.
Dari barang bukti yang disita ini tampaknya semakin menguatkan indikasi bahwa terdapat praktik pemalsuan dalam pengelolaan perjalanan dinas ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) Sekretariat DPRD untuk tahun anggaran 2023 dan 2024
Dengan Stempel palsu tersebut diduga dipakai untuk melegitimasi dokumen-dokumen perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
“Tidak hanya dokumen, tapi ada beberapa stempel yang ikut disita oleh penyidik karena bukan stempel satuan kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara,” ungkap sumber yang minta namanya tidak mau dipublikasikan
Diketahui jika kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Bengkulu Utara ini sudah diusut kejaksaan sejak tahun lalu. Sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan mulai dari honorer, ASN hingga sekwan DPRD Bengkulu Utara. Bahkan beberapa nama disebut-sebut sudah melakukan pengembalian ke jaksa.
Dengan beriring berjalannya waktu pemeriksaan terus berlanjut hingga akhirnya pada akhir tahun lalu kejari menaikkan status kasus ini ke dari penyidikan ke penyelidikan. Namun sayangnya belum diketahui secara pasti apakah jaksa sudah melakukan penetapan tersangka atau belum.
Jumlah kerugian negara dalam peristiwa ini diperkirakan mencapai 5 miliar lebih berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 lalu. (Rls)