Puluhan Kasus Gigitan Hewan Terjadi di Rejang Lebong, Warga Diminta Waspada

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong (foto; joko/nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong – Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong mencatat sebanyak 46 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) terjadi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong selama periode Januari hingga Februari 2026. Seluruh kasus tersebut telah ditangani oleh 21 puskesmas bersama RSUD Rejang Lebong.

Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Asep Setia Budiman, menyampaikan bahwa puluhan korban gigitan tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Hewan yang menggigit korban pun beragam, mulai dari anjing, kucing hingga kera.

“Kasus gigitan HPR yang tercatat selama dua bulan terakhir ini mencapai 46 kasus dan sudah mendapatkan penanganan dari fasilitas kesehatan,” ujar Asep.

Dari total kasus tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia setelah dinyatakan positif rabies. Korban diketahui sebelumnya sempat digigit anjing liar pada November 2025, namun baru menunjukkan gejala pada Januari 2026 hingga akhirnya tidak dapat diselamatkan.

Menurutnya, seluruh korban gigitan HPR yang tercatat telah mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur, termasuk pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) sebagai langkah pencegahan utama terhadap penyebaran virus rabies.

Penanganan terhadap korban dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tersebar di 21 puskesmas yang melayani masyarakat di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.

Jika dibandingkan dengan data tahun sebelumnya, angka kasus gigitan hewan di wilayah tersebut masih tergolong cukup tinggi. Sepanjang tahun 2025, Dinas Kesehatan Rejang Lebong mencatat sebanyak 351 kasus gigitan Hewan Penular Rabies.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap hewan liar maupun hewan peliharaan yang menunjukkan perilaku agresif atau tidak biasa.


Selain melakukan penanganan terhadap korban gigitan, Dinas Kesehatan Rejang Lebong juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melaksanakan vaksinasi massal terhadap hewan penular rabies serta melakukan pengawasan populasi hewan di lingkungan pemukiman warga. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kasus gigitan HPR di Kabupaten Rejang Lebong pada masa mendatang. (Jk)