Rejang Lebong – Senin, 24 Maret 2025, Polsek Selupu Rejang melaksanakan kegiatan pengamanan penyampaian aspirasi dari Forum Masyarakat Desa yang digelar di kantor Desa Kali Padang. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Selupu Rejang, Mailinda, SE, Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, Ketua Forum Masyarakat Kali Padang, Suwito, Amd, Sekdes Kali Padang, Ketua BPD Desa Kali Padang, perwakilan kerabat Kades, dan sekitar 100 orang masyarakat Desa Kali Padang.
Dalam kesempatan itu, Ketua Forum Masyarakat Kali Padang, Suwito, menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kades Kali Padang, antara lain Mengakui keberadaan Forum Masyarakat Kali Padang sebagai organisasi yang sah dan nyata ada, Meminta maaf dari kerabat Kades, yaitu (SY), (SG), dan (NN), karena mereka telah menyatakan bahwa dukungan tanda tangan masyarakat untuk Forum Masyarakat Kali Padang adalah palsu.
“Tuntutan tersebut merupakan upaya untuk memperoleh pengakuan dan permintaan maaf dari pihak Kades dan kerabatnya terkait pernyataan yang dianggap merugikan Forum Masyarakat Kali Padang,”ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi Forum Masyarakat Desa Kali Padang tersebut tidak ada surat pemberitahuan atau izin dari pihak Kepolisian. “Setelah ini agar segera masyarakat membubarkan diri secara tertib untuk selanjutnya apabila ingin melaksanakan aksi damai, agar Ketua Forum atau Korlap membuat izin atau pemberitahuan kepada pihak Kepolisian dulu, kalo sudah lengkap kami dari Polsek Selupu Rejang bersama pihak Kecamatan akan memfasilitasi untuk penyelesaian permasalahan yang terjadi,” jelas Kapolsek Selupu Rejang.
Untuk diketahui, Setelah penyampaian aspirasi tersebut, massa langsung membubarkan diri, situasi aman dan kondusif. Polsek Selupu Rejang telah berhasil mengamankan kegiatan penyampaian aspirasi tersebut tanpa adanya insiden yang berarti. (Jk)