Dishub Rejang Lebong Rampungkan SPT Parkir, Kini Hanya Libatkan 30 Koordinator

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong melakukan perampingan dalam penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) penarikan retribusi parkir. (Poto; joko/nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong melakukan perampingan dalam penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) penarikan retribusi parkir. Jika sebelumnya SPT diberikan kepada 82 petugas, kini hanya 30 koordinator yang akan menangani pengelolaan juru parkir di lapangan.

Pelaksana Harian Kepala Dishub Rejang Lebong, Rahmat Suryadi, menjelaskan bahwa 30 koordinator tersebut akan mengatur dan mengawasi para juru parkir yang ditempatkan di titik-titik strategis wilayah tersebut.

“Penarikan retribusi parkir tahun ini akan dikoordinir oleh 30 orang, masing-masing bertanggung jawab atas beberapa titik parkir yang telah ditetapkan secara resmi,” ujar Rahmat Suryadi, Selasa (8/4/2025).

Ia menambahkan, kebijakan perampingan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 700 juta.

“Kalau sebelumnya ada 80 titik lokasi parkir yang masing-masing diberikan SPT, kini 80 titik itu akan dikelola oleh 30 koordinator. Contohnya, kawasan Pasar Atas hingga Jalan Arenas akan ditangani oleh satu koordinator yang bertanggung jawab atas realisasi target PAD,” jelasnya.

Adapun lokasi resmi parkir di Rejang Lebong terdiri dari 73 titik parkir tepi jalan dan sembilan titik parkir khusus di kawasan wisata. Sementara itu, tarif parkir masih tetap yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menargetkan total PAD sebesar Rp 93 miliar, di mana Rp 700 juta di antaranya diharapkan berasal dari retribusi parkir. (Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *