Ramai Dikunjungi, Wisata Kali Musi Desa Kayu Manis Diterpa Isu Operasi Tanpa Izin Resmi

keberadaan toilet permanen yang dibangun sangat dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) (poto; joko/nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong – Objek wisata Kali Musi yang dikelola secara Pribadi yang berlokasi di Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, menjadi sorotan publik karena diduga telah beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Meski telah beraktivitas selama hampir empat tahun, pengelolaan tempat wisata ini disebut-sebut belum memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.

Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan, objek wisata Kali Musi tampak selalu dipadati oleh pengunjung, khususnya pada hari libur dan akhir pekan. Sebagian besar pengunjung datang untuk menikmati suasana alam dan melakukan aktivitas mandi di aliran sungai yang jernih. Namun, di balik ramainya kunjungan, sejumlah masalah mendasar mencuat ke permukaan. Kebersihan dan kenyamanan di area wisata dinilai sangat minim. Sampah terlihat berserakan di beberapa titik, dan fasilitas umum yang tersedia tidak memadai.

Yang menjadi sorotan utama adalah keberadaan toilet permanen yang dibangun sangat dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS). Fasilitas tersebut diduga tidak dilengkapi sistem pengolahan limbah yang baik, Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak pencemaran lingkungan, mengingat sungai tersebut juga digunakan oleh masyarakat untuk keperluan sehari-hari. Selain itu, pembangunan fasilitas di area tersebut juga disebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang merupakan salah satu persyaratan legal dalam mendirikan bangunan permanen.

Ketika dikonfirmasi di lokasi, Rabu (09/04) Rusli selaku pengelola objek wisata menyampaikan bantahannya terhadap berbagai tudingan tersebut. Menurut Rusli, ia telah mengurus dan melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan untuk operasional tempat wisata tersebut. Meski demikian, ia mengakui bahwa dirinya tidak melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah daerah. Ia berdalih bahwa lahan yang digunakan untuk pengembangan objek wisata tersebut merupakan tanah milik pribadi, sehingga menurutnya tidak ada kewajiban untuk membayar pajak.

“Soal izin sudah lengkap. Pajak memang tidak kami bayar karena lahan milik pribadi,” ujar Rusli kepada awak media.

Lebih lanjut, Rusli menyebut bahwa pengecualian terhadap pembayaran pajak ini bahkan telah mendapat persetujuan dari pejabat pemerintahan tingkat provinsi, meskipun ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa pejabat yang dimaksud.

Rusli juga menambahkan bahwa dirinya tetap berkontribusi terhadap pembangunan desa dengan memberikan dana bulanan secara rutin kepada pihak Desa setempat, Menurutnya, kontribusi ini menjadi bentuk partisipasi dalam mendukung pengembangan wilayah meski di luar jalur formal perpajakan.

Meski pernyataan dari pengelola telah disampaikan, persoalan mengenai legalitas dan dampak lingkungan dari pengoperasian objek wisata Kali Musi ini tetap menjadi perhatian publik. (Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *