Rejang Lebong – Dunia pelayanan publik kembali tercoreng oleh ulah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu Puskesmas di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Oknum tersebut menjadi sorotan tajam masyarakat setelah diduga terlibat dalam aktivitas perjudian di lingkungan tempat kerjanya, yang seharusnya menjadi ruang pelayanan kesehatan yang profesional dan bebas dari perilaku menyimpang.
Dugaan ini mencuat ke permukaan setelah beredarnya informasi bahwa aktivitas tidak terpuji itu dilakukan saat jam kerja. Jika benar, perilaku ini tidak hanya melanggar kode etik PNS, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan yang semestinya menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut dan tengah melakukan investigasi. “Kami masih dalam tahap pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan. Semua akan diproses sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” ujar Gusti.
Masyarakat berharap agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan tuntas. Tindakan tegas perlu diambil agar tidak menjadi preseden buruk bagi lingkungan kerja aparatur sipil negara lainnya. Pelayanan publik membutuhkan integritas dan keteladanan, bukan praktik-praktik yang justru merusak kredibilitas lembaga pemerintahan.
Jika terbukti bersalah, publik mendesak agar sanksi diberikan secara proporsional dan tidak berhenti pada pembinaan semata. Kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan etika profesional di lingkungan PNS. (Jk)






