Kejari Rejang Lebong Tahan JM Terkait Honor Tenaga Sukarela Fiktif

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong resmi menahan JM, selaku Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) (foto; joko/nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong resmi menahan JM, selaku Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, atas dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 01/DARI 05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, JM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pelaksanaan pembayaran honorarium tenaga kerja sukarela Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2022. “Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, kami memperoleh cukup bukti untuk menaikkan status saudara JM menjadi tersangka,” ujar Kajari Tarigan dalam konferensi pers, Senin (19/5).

Berdasarkan hasil audit internal, perbuatan tersangka berupa penyalahgunaan dana honorarium tenaga kerja sukarela yang dibayarkan tidak sesuai dengan pertanggungjawaban dan hak yang semestinya diterima para tenaga kerja. Modusnya, sebagian besar nominal honorarium digelapkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar lebih dari Rp 500 juta.

Perbuatan JM diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka dijerat dengan undang-undang tipikor karena terbukti melakukan korupsi dalam jabatan, khususnya dalam pengelolaan dana publik,” tegas Tarigan.

Saat ini, penyidik Kejari Rejang Lebong masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami akan memastikan seluruh barang bukti terkumpul dan keterangan saksi lengkap sebelum melanjutkan ke tahap penuntutan,” pungkas Kajari. (Jk)